News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, DPR Mulai Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan membahas klaster ketenagakerjaan, setelah klaster lainnya menemukan kesepakatan bersama.

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sampai saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja mencapai 95 persen dan sudah disepakati pada tingkat Panja.

"Mudah-mudahan besok kami bisa masuk ke klaster yang terakhir, yaitu Bab IV tentang ketenagakerjaan," kata Supratman dalam webinar, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Pengunjukrasa memasang orang-orangan sawah saat melakukan demonstrasi terkait peringatan Hari Tani Nasional, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dalam aksinya demonstran menuntut DPR tidak mengesahkan RUU Omnibus Law dan segera melakukan reformasi agraria. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut Supratman, pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan sejarah yang dibuat pemerintah dan DPR, karena dari awal sampai dengan akhir nanti dibuka secara terbuka untuk publik.

Baca: Staf Ahli Menteri Airlangga Yakin, Ekonomi Indonesia Akan Rebound Jika RUU Cipta Kerja Sudah Jadi UU

"Ini pertama kalinya, mungikin pembicaraan undang-undang di tingkat Panja dibuka dari awal sampai akhir. Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait perkembangan pembahasan RUU Omnibus Law," papar Supratman.

Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja

Diketahui, klaster ketenagakerjaan sengaja ditaruh paling belakang pembahasannya, karena menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Oleh sebab itu, Panja dan pemerintah mendahului klaster lainnya di RUU Cipta Kerja untuk dibahas dan disepakati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini