Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan membahas klaster ketenagakerjaan, setelah klaster lainnya menemukan kesepakatan bersama.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sampai saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja mencapai 95 persen dan sudah disepakati pada tingkat Panja.
"Mudah-mudahan besok kami bisa masuk ke klaster yang terakhir, yaitu Bab IV tentang ketenagakerjaan," kata Supratman dalam webinar, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Menurut Supratman, pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan sejarah yang dibuat pemerintah dan DPR, karena dari awal sampai dengan akhir nanti dibuka secara terbuka untuk publik.
Baca: Staf Ahli Menteri Airlangga Yakin, Ekonomi Indonesia Akan Rebound Jika RUU Cipta Kerja Sudah Jadi UU
"Ini pertama kalinya, mungikin pembicaraan undang-undang di tingkat Panja dibuka dari awal sampai akhir. Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait perkembangan pembahasan RUU Omnibus Law," papar Supratman.
Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja
Diketahui, klaster ketenagakerjaan sengaja ditaruh paling belakang pembahasannya, karena menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Oleh sebab itu, Panja dan pemerintah mendahului klaster lainnya di RUU Cipta Kerja untuk dibahas dan disepakati.