News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Minta Larangan Makan di Tempat bagi Restoran dan Kafe Dicabut

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha ritel yang tergabung dalam Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia ( Hippindo) meminta agar larangan makan di tempat bagi restoran dan kafe dicabut. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020).

"Diizinkan seperti restoran (bisa) makan di tempat atau mungkin salon juga bisa dapat beroperasi," ucap Budihardjo.

Hippindo menyatakan siap membuka kembali beberapa tenants ( penyewa).

Baca: Awalnya Menganggap Virus Corona hanya Omong Kosong, Pria Ini Kini Terbaring di RS dengan Ventilator

Bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Hippindo telah menyiapkan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 di dalam mal secara ketat.

Budihardjo mengklaim, penyiapan protokol pencegahan Covid-19 tersebut telah dilakukan secara maksimal dan dipastikan meminimalisasi penularan virus Corona.

Perlu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta tetap beroperasi, namun dengan ketentuan khusus.

Ketentuan tersebut adalah penerapan batas kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi pada waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan delivery (antar) dan take-away (bawa pulang).

Hal tersebut juga yang menyebabkan tingkat kunjungan mal merosot 20 hingga 10 persen.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, restoran dan kafe merupakan salah satu destinasi utama utama pengunjung di pusat perbelanjaan.

Namun, kata Alphonz, tak semua produk dari restoran dan kafe bisa dilayani dengan pelayanan antar maupun bawa pulang.

Baca: Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Ibu Kota, Jokowi: Mini Lockdown Justru Lebih Efektif

Alhasil, para peritel di sektor Food & Beverage (F&B) memilih untuk menutup sementara operasionalisasi mereka.

Dengan penutupan sementara toko-toko tersebut sangat berdampak pada para karyawan yang bekerja.

Mereka terpaksa harus 'dirumahkan' dan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Ritel Minta Larangan "Dine-In" di Restoran dan Kafe Dicabut" (Kompas.com/Suhaiela Bahfein)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini