News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Kadin Ancam Kenakan Sanksi ke Buruh yang Ikut Mogok Kerja pada 6 hingga 8 Oktober 2020

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyikapi adanya rencana mogok kerja nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja selama tiga hari yaitu mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani membenarkan adanya surat perihal arahan terkait rencana mogok kerja nasional tersebut.

"Iya benar (suratnya)" ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (1/10/2020).

Berdasarkan isi surat itu, mogok kerja akan dilakukan oleh beberapa serikat buruh, sehingga Kadin Indonesia meminta agar pengusaha dapat mengambil beberapa langkah-langkah.

Baca: Buruh Siapkan Mogok Nasional Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, Begini Tanggapan Kadin

Pertama, menyarankan kepada seluruh pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing untuk mematuhi peraturan mengenai mogok kerja serta ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19.

Baca: Tanggapi Rencana Mogok Kerja Buruh, Ini Imbauan Apindo untuk Pengusaha dan Pekerja

Kedua, memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja.

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri (Serambi Indonesia/Hendri)

"Termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Rosan dalam suratnya.

Ketiga, Kadin Indonesia menghimbau kepada seluruh pekerja atau buruh untuk tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional ini.

"Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini