News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSBSI Klaim Tak Akan Ikut AksI Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah federasi serikat pekerja dan buruh di Indonesia berencana menggelar mogok dan aksi nasional di beberapa daerah termasuk di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarya, pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Namun banyak pula konfederasi serikat buruh menolak rencana tersebut, satu diantaranya adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut, yaitu tentang regulasi yang memayunginya.

"Karena mogok tidak diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Elly melalui keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Karena pada dasarnya, mogok hanya boleh terjadi di perusahaan jika terjadi perselisihan antara pengusaha dengan buruh yang mengalami deadlock, sehingga penyelesaiannya diperbolehkan melakukan aksi mogok.

Baca: Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker, 2 Juta Buruh di Seluruh Indonesia Berencana Mogok Nasional

Di sisi lain, menurutnta aksi mogok nasional justru merugikan buruh. Di mana buruh akan semakin banyak terancam di-PHK setelah aksi mogok 3 hari tersebut.

"Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari," ucapnya.

Baca: Buruh Siapkan Mogok Nasional Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, Begini Tanggapan Kadin

Apalagi, kata Elly, saat ini situasi masih berstatus pandemi Covid-19, sehingga sangat dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran baru.

Polisi Tak Akan Izinkan Kerumunan Massa Saat PSBB

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian terkait demonstrasi nasional buruh dalam rangka penolakan RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pelarangan izin keramaian itu lantaran masih meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Kemarin sudah saya sampaikan, polri tidak akan pernah mengeluarkan izin. Untuk pelaksanaan demonstrasi. Sekarang masa PSBB. Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi 1.000 per hari. Jangan membuat klaster baru," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Kerumunan Massa Saat Pandemi Covid-19 Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Selain Elly, pakar kesehatan masyarakat Prof dr Hasbullah Thabrany juga berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi saat ini kasus Covid-19 masih terus melonjak hingga masuk ke klaster keluarga.

"Jadi kesadaran masyarakat itu bagian dari kunci," kata Prof Hasbullah.

Prof Hasbullah mengatakan, upaya pembatasan sosial dari pemerintah tidak akan ada gunanya ketika tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan hingga kemudian masyarakat juga tidak patuh pada protokol kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini