News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Menko Airlangga Jawab Soal Liberalisasi SDA hingga Transparansi di UU Cipta Kerja

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjawab soal liberalisasi sumber daya alam (SDA) di skema Omnibus Law dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan solusi berupa adanya Bank Tanah untuk reformasi agraria dalam mengatur SDA.

"Terkait dengan catatan liberalisasi SDA pemerintah membentuk Bank Tanah, bank untuk reforma agraria, bank untuk revitalisasi dan redistribusi kepada rakyat yang membutuhkan," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).

Sementara itu, terkait dengan substansi perlindungan tenaga kerja atau buruh sudah dibahas dan dilakukan, membuktikan bahwa kehadiran negara dalam hubungan yang lebih baik.

Baca: Sah Jadi UU, Menko Airlangga Sebut Omnibus Law Rapikan 43.600 Regulasi

"Kemudian, bahwa pembahasan yang sangat terbuka melibatkan berbagai pemangku kepentingan meskipun tidak dapat memuaskan semua pihak. Untuk pertama kalinya proses RUU disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan dipancarkan melalui media digital, media sosial, termasuk YouTube dan bisa diakses oleh semua pihak," kata Airlangga.

Adapun, dia menambahkan, peliputan media atas RUU Cipta Kerja juga telah dimulai sejak pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu.

Baca: Airlangga Tegaskan RUU Cipta Kerja Banyak Manfaat untuk Masyarakat

"Dimulai saat Bapak Presiden pidato tanggal 20 Oktober yang lalu dan tentunya sampai dengan rapat paripurna pada sore hari ini. Kami memandang seluruh fraksi yang ikut serta dalam pengambilan keputusan, termasuk yang telah setuju terhadap hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada tanggal 3 Oktober, untuk itu kami menghargai pembahasan tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini