Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara terbuka, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat sangat kecewa terhadap isi surat edaran Menakertrans Ida Fauziyah yang ditafsirkannya menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum untuk buruh tahun 2021.
Mirah Sumirat menilai jika upah minimum 2021 tidak naik, hal itu akan berimbas fatal bagi buruh hingga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah.
"Artinya kalau betul tafsirannya surat edaran Menaker tidak ada kenaikan upah minimum 2021 maka ini fatal kalau menurut saya bagi serikat buruh," ujar Mirah ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).
"Ini artinya lagi-lagi justru malah membuat tambah miskin. Bukan hanya kehidupan buruh yang tambah miskin tapi seluruh rakyat yang memiliki usaha kecil menengah," imbuhnya.
Mirah mengatakan Menaker Ida Fauziyah seharusnya bersikap fair bahwa dalam pandemi Covid-19 ada perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak.
Dia mencontohkan perusahaan yang terdampak parah antara lain seperti perhotelan. Namun, perusahaan yang tak terdampak Covid-19 pun juga banyak. Seperti buruh di sektor makanan.
"Menaker ini harus fair juga, banyak perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. Buruh minyak kelapa sawit dan buruh yang di sektor makanan atau pabrik makanan, itu nggak ada imbasnya sama sekali. Kan anggota saya di retail makanan, itu sama sekali nggak ada imbasnya. Artinya jangan digeneralisir, jangan semua disamakan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 itu diketahui meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Surat edaran tersebut juga meminta para gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Baca juga: Jika Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Fatal Bagi Buruh dan Warga Pemiik Usaha MIkro Kecil
Mirah Sumirat menilai, pernyataan Menaker melalui surat edaran tersebut berdampak luas secara nasional kepada perekonomian Indonesia.
"Kenapa? Ketika itu tertahan upahnya, nggak ada kenaikan, kemudian bagaimana daya beli masyarakat? Itu tidak akan pernah bisa, akhirnya hasil produk kecil dan menengah tidak akan laku," kata Mirah.
Baca juga: Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Upah Minimum 2021
"Sebenarnya ada pelajaran penting di krisis ekonomi 1998. Itu pertumbuhan ekonomi minus 17 persen, tapi Pak Habibie (saat itu) mau menaikkan upahnya 16 persen."
"Pak Habibie sadar betul satu-satunya untuk menghilangkan itu adalah dengan meningkatkan daya beli dan konsumsi. Nah kalau ini nggak," tandasnya.
Tak Adil
Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.
Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.
Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020 di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :
1.Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).
2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.
Baca juga: Aspek Indonesia Sebut Surat Edaran Menaker Tidak Tegas Nyatakan Upah Minimum 2021 Tidak Naik
"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).
"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.
Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak sama sekali tidak diharapkan buruh.
Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.
"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak. Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.
Sebanyak 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi saat PSBB tersebut adalah :
Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Memberatkan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum (UMP) di tahun 2021.
Andi Gani mengatakan, keputusan ini dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.
Andi mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.
Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebaiknya Naik
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengomentari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan UM (upah Minimum) 2021 yang ditujukan kepada para gubernur.
Menurutnya, SE Menaker hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan UM tahun berikutnya.
UM ditetapkan oleh para gubernur paling lambat 1 November baik berupa UMP maupun UMK.
“Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah imbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur,” kata Timboel kepada Tribunnews, Selasa (27/10/2020).
“Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” tambahnya.
Timboel menerangkan hal ini kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya.
SE Menaker mengimbau dan meminta delapan persen tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan UM lebih dari delapan persen.
“Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun,” imbuh dia.
SE Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada point 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021.
Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini.
Permintaan Menaker kepada Gubernur untuk tidak menaikkan UM di 2021 didasari oleh perhitungan 64 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan Bu Menaker.
Walaupun ada kenaikan 4 item KHL, sebelumnya 60 item KHL, namun Pemerintah menurunkan kualitas item-item KHL lainnya sehingga ketika dijumlahnya berdasarkan data BPS maka nilai total KHL sebagai acuan UM di 2021 tidak mengalami kenaikan.
“Saya kira penambahan 4 item KHL dengan menurunkan kualitas beberapa item KHL yang lama adalah tidak tepat, dan ini tidak obyektif melihat kondisi riil di masyarakat,” tegasnya.
Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said dalam pernyataannya, Selasa (27/10/2020).