2. Mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS/ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari bank, termasuk KUR
Baca juga: Cara Dapatkan BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta, Batas Waktu Pengajuannya Diperpanjang Hingga Akhir Desember
Baca juga: Tata Cara Cek Bantuan UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak juga Langkah Cairkan Dananya
Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
5. Pengusul BLT UMKM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada Menteri melalui Deputi penanggungjawab program BPUM UMKM.
Usulan calon penerima BPUM UMKM harus memuat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
(*/LLA)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara cek penerima bantuan UMKM atau BPUM BRI di eform.bri.co.id"