TRIBUNNEWS.COM - Di masa pandemi Covid-19, fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak.
Bahkan ada beberapa oknum yang mengatasnamakan sebagai pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
Tak jarang, namanya aplikasinya pun dibuat sama oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.
Tobing mengaku, SWI kerap menemukan fintech ilegal memiliki nama sama dengan fintech legal yang sudah berizin maupun terdaftar di OJK.
"Beberapa fintech lending ilegal melakukan penawaran dengan nama yang mirip dengan fintech legal," kata Tongam kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Untuk itu, Tongam menyarankan kamu meneliti beberapa hal ini sebelum mengajukan pinjaman online melalui aplikasi pinjol.
1. Kontak OJK
Sebelum meminjam, pastikan kamu sudah mengontak OJK.
Dengan mengontak otoritas terkait, kamu akan mendapat informasi legal atau tidaknya nama fintech yang kamu tanyakan.