TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak gugatan pailit yang diajukan mantan agen kepada PT AIA Financial (AIA).
OJK menyatakan telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) mau pun pailit yang diajukan dua mantan agen terhadap AIA.
Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif.
Hal ini tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 yang terbit pada tanggal 3 November 2020.
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan OJK.
Perwakilan OJK, Supriyono selaku Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan menyampaikan, penolakan untuk meneruskan permohonan pailit ini diambil dengan memperhatikan kebaikan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Selanjutnya kami harapkan semua pihak dapat menyelesaikan hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Supriyono.
Dua mantan agen AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro telah juga mendaftarkan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2020.
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Rista menambahkan, pada prinsipnya pengadilan tidak bisa menolak permohonan perkara dari siapa pun. Namun demikian, proses persidangan akan memeriksa serta memutus apakah permohonan tersebut memiliki dasar dan patut menurut hukum untuk diterima.
Rista lebih jauh menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban terhutang kepada dua mantan tenaga pemasar perseroan yakni Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuduhan dari keduanya pun dinilai tidak berdasar dan tidak benar.
Rista menegaskan, sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional "Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat" dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan prinsip tersebut, Rista menyatakan, AIA mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap hal tersebut, untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis, dan karyawan.
AIA menyatakan akan mempercayakan penyelesaian permasalahan antara para pihak sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Rista, pihaknya pun mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.
Kinerja Positif
Sementara itu, PT AIA Financial memastikan kinerja perusahaan di tengah pandemi Covid-19 tetap tumbuh positif. Pertumbuhan positif AIA memberi bukti, kinerja perusahaan tidak terganggu.
AIA mencatatkan laba bersih sebelum pajak pada kuartal tiga 2020 sebesar Rp 1.076 miliar atau tumbuh sebesar Rp 842 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 234 miliar.
Kemudian, perusahaan juga membukukan pendapatan premi Rp 9,73 triliun atau tumbuh 1,02 persen year on year dari kuartal tiga 2019 senilai Rp 9,63 triliun.
"Pertumbuhan premi ini terjadi di tengah tren penurunan industri asuransi jiwa," tegas Rista.
Rista menambahkan bahwa dari sisi aset pada kuartal tiga 2020 AIA tercatat berada di Rp 50.405 miliar.
"Kemampuan perusahaan untuk terus tumbuh, mencetak laba, dan memperkuat aset, menjadi bukti bahwa AIA sebagai perusahaan asuransi jiwa terpercaya dikelola secara profesional, prudent, dan berkinerja prima," pungkasnya.
AIA mencatatkan rasio pencapaian solvabilitas (%) pada kuartal tiga 2020 sebesar 686% atau tumbuh sebesar 112% dibandingkan periode sama tahun lalu yakni 574%. Ada pun untuk pembayaran klaim Rp 1,29 triliun.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gugatan Pailit Mantan Tenaga Pemasar Terhadap AIA Ditolak OJK