News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja dalam 3 Bulan ke Depan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut nantinya akan terbit dalam 3 bulan ke depan.

Baca juga: Murphi Care Siap Bantu Presiden Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

"Kita berharap bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini dalam waktu 3 bulan, turunan Undang-undang kita bisa siapkan. Ini pemerintah akan secara terbuka ke kelompok masyarakat ataupun kampus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan

Airlangga menjelaskan, publik bisa mengakses informasi aturan turunan UU Cipta Kerja melalui website yang sudah disiapkan pemerintah.

"Buka https://uu-ciptakerja.go.id. Di sana ada dari keseluruhan Undang-undang Cipta Kerja yang turunannya terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan," katanya.

Dia menambahkan, 44 peraturan pelaksanaan itu terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

"Itu secara bertahap akan kami posting dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," pungkas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini