TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso angkat bicara soal kasus raibnya uang atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl sebesar Rp 22 miliar di Maybank Indonesia.
Wimboh mengatakan, terdapat sesuatu yang terjadi di Maybank Indonesia hingga menyebabkan hal tersebut terjadi.
Baca juga: Sosok Winda Earl, Atlet E-Sport yang Mengaku Kebobolan Uang di Maybank 22 Miliar, Ini Prestasinya
Namun demikian, pihaknya tidak ingin menjelaskan lebih rinci karena proses hukum sedang berjalan.
Dia pun memastikan, uang yang raib tersebut akan kembali bila nasabah yang bersangkutan terbukti tidak bersalah.
"Maybank itu pasti ada sesuatu, cuma lagi ditangani hukum, sehingga sangat hati-hati buat memberikan statement ke masyarakat," ujar Wimboh menanggapi pertanyaan anggota Komisi XI DPR RI, Kamis (11/12/2020).
"Mohon tunggu, enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah melaporkan, dan nasabah sudah melaporkan. Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan obyektif dan transparan. Kalau nasabah memang tidak bersalah pasti akan kembali," ujar dia, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Soal Raibnya Uang Winda Earl, OJK: Kalau Nasabah Tidak Bersalah, Uang Pasti Kembali."
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PAN John Erizal menyatakan, meski merupakan masalah perseorangan, namun harus segera tertangani lantaran memberikan dampak yang cukup besar bagi reputasi industri keuangan.
"Uang orang raib, itu seperti apa kita menjaganya, dukungan politik seperti apa. Mekanisme seperti apa yang diperlukan BI, OJK, untuk menjaga ini semua?" ujar John.
Selain itu, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, kasus yang menimpa Maybank memberi sentimen negatif tambahan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya menghimbau dan meminta bukan hanya kepada Maybank itu untuk melakukan investigasi. Saya pikir OJK perlu melakukan mediasi agar konsumen mendapatkan hak-hak perlindungan konsumen," ujar Anis.
Sebelumnya diberitakan, atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya mendapati uang tabungannya senilai Rp 22 miliar di Maybank Indonesia raib.
Uang itu terdiri dari Rp 17,9 miliar milik Winda dan Rp 5 miliar milik ibunya.
Kasusnya memasuki babak baru ketika kedua belah pihak, baik Maybank maupun Winda, menyampaikan pendapat dan argumennya masing-masing.
Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, bahkan mengajak pihak Winda untuk berdebat secara terbuka.