News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Minta Hati-hati Bahas RUU Minuman Beralkohol

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan botol minuman keras diamankan Polsek Garut Kota dari dua rumah warga, Jumat (22/5/2020). Miras itu rencananya dijual di malam Takbiran.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pembahasan RUU Minuman Beralkohol dirasa harus penuh kehati-hatian.

Dia mengatakan, dalam masa sulit seperti sekarang dunia usaha sangat memerlukan iklim usaha dan investasi yang kondusif termasuk dari sisi kebijakan. 

“Bila nantinya akan dibahas kembali industri minol siap memberikan masukan dan pokok-pokok pikiran termasuk dari sisi judul agar tidak memakai RUU Larangan Minuman Beralkohol akan tetapi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sehingga arahnya edukasi,” kata Sarman dalam pernyataannya, Sabtu (14/11/2020).

Dia menekankan beban yang dihadapi dunia usaha termasuk industri sangat berat sebagai dampak pandemi Covid-19 terhadap turunnya omzet penjualan.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Polri Ungkap Banyak Kasus Tindak Pidana yang Dipicu Alkohol

Menurutnya, hal ini juga dialami industri minuman berarkohol yang sangat terpukul seperti produsen bir sebagai dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel,restoran,cafe bahkan di hiburan malam.

Baca juga: Pabrik Miras Oplosan Omzet Rp 4 Juta Digerebek, Pemilik Oplos Alkohol 90 Persen dengan Minuman Ini

“Di Jakarta sudah delapan bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan PHK,” tukasnya.

Keterlibatan industri minol dalam perekonomian nasional sudah cukup lama hampir mencapai satu abad dan disana ada investor luar.

Kontrinbusinya juga jelas baik dari disisi pajak maupun cuka alkohol yang mencapai Rp6 triliun setahun.

Tenaga kerja mencapai 5.000 orang ditambah industri penunjang seperti pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa huiburan, rekreasi, pariwisata dan budaya. 

“Kami sangat mendukung kalau minol ini di diatur dan diawasi sehingga edukasi dan informasi  kepada masyarakat selalu konsisten dilaksanakan akan bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini