Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklaim Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat mempermudah investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan.
"Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayananan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri," ujarnya dalam video conference, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Jokowi : UU Cipta Kerja, Semangat Perbaiki Undang-Undang yang Selama Ini Tumpang Tindih
Susiwijono menjelaskan, UU Cipta Kerja juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK, fi antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak, dan barang kena pajak tidak berwujud.
Baca juga: Masuk Jurang Resesi, INDEF Sarankan Pemerintah Rombak Program Stimulus PEN
"Menariknya, KEK nonindustri dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, pemda wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah," katanya.
Dia menambahkan, Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain, sehingga dapat meningkatkan ekspor dan substitusi impor.
Baca juga: Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan
Selanjutnya, mempercepat terwujudnya industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa atau tersier, serta memperbaiki neraca perdagangan.
"Ini esuai dengan arah pengembangan KEK 2020 hingga 2025," kata dia.