Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memperkuat daya saing hingga menembus pasar global melalui konsep One Village One Product (OVOP).
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan OVOP dapat menggunakan pendekatan mengembangkan potensi produk khas daerah.
“Ke depan, kegiatan pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP fokus pada aspek yang dapat mendorong IKM go global, khususnya akses pasar, peningkatan citra, dan inovasi pengembangan produk sesuai dengan permintaan pasar,” kata Gati Wibawaningsih saat konferensi pers virtual, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, instansi pembina di daerah nantinua juga akan dilibatkan sebagai bagian dari tim penilai IKM OVOP sehingga pemerintah daerah (pemda) akan mendapatkan umpan balik atas aspek yang memerlukan peningkatan.
“Kami juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas lagi dalam memperkuat daya saing IKM OVOP, sehingga memperbesar peluang produk OVOP Indonesia untuk dapat berbicara lebih banyak di pasar nasional bahkan internasional,” lanjutnya.
Baca juga: INACA Sangat Berharap Omnibus Law Bisa Pulihkan Industri Penerbangan
Gati optimistis dengan keberagaman hayati dan budaya di Indonesia dapat menjadi keunggulan komparatif dari daerah tersebut.
“Di tengah masa pandemi ini, Pemerintah komitmen mendorong peningkatan daya saing IKM nasional. Dalam konteks daya saing produk, terdapat aspek yang by nature telah melekat pada produk tersebut, baik karena bahan bakunya, ciri khas dan keunikannya,” tuntasnya.
Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar, KPK Siap Dalami Skandal di Industri Keuangan
Konsep One Village One Product (OVOP) pertama kali diinisiasi di Prefektur Oita Jepang pada 1979 oleh Dr. Morihiko Hiramatsu untuk mendorong masyarakat suatu daerah agar menghasilkan produk yang kompetitif dengan nilai tambah tinggi.
Konsep ini kemudian diperkenalkan di Indonesia tahun 2007 sebagaimana diamanatkan pada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
Setelah itu diturunkan pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 78 tahun 2007 tentang Peningkatan Efektivitas Pengembangan IKM melalui Pendekatan OVOP di Sentra.