Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan amar putusan menolak gugatan pailit yang diajukan kepada Lion Air.
Setidaknya ada dua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada maskapai berlogo Singa tersebut.
Gugatan pertama oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020, dan yang kedua oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, majelis hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya.
Baca juga: INACA Sangat Berharap Omnibus Law Bisa Pulihkan Industri Penerbangan
Danang Jumat (20/11/2020) mengatakan, perusahaannya telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: 4 Rahasia Penerbangan Diungkap Pramugari, Termasuk Apa yang Terjadi Jika Pesawat Tersambar Petir
Danang menambahkan bahwa Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku.