News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legalitas Usaha Sangat Penting, Anda Wajib Mengetahui Beda CV dan PT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertamina Dorong UMKM Naik Kelas, Simak Cerita Binaan Pertamina Berdayakan Perempuan Lewat Komunitas Tangan Terampil.

TRIBUNNEWS.COM - Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama.

Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha.

Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia.

Namun yang paling populer adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer (CV).

Lalu apa perbedaan PT dan CV? Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT.

Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.

Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:

1. Bentuk perusahaan dan badan hukum

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.

Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini