TRIBUNNEWS.COM - Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama.
Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha.
Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia.
Namun yang paling populer adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer (CV).
Lalu apa perbedaan PT dan CV? Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT.
Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.
Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:
1. Bentuk perusahaan dan badan hukum
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda.