Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, lembaganya berperan dalam menjaga kredibilitas dan simpanan di sistem perbankan supaya masyarakat tenang dan bank-bank tumbuh stabil.
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, terkait itu pihaknya mendapat kritikan agar lembaganya berani menaikkan nominal jaminan simpanan hingga di atas Rp 2 miliar.
"Ada kritik LPS gimana kalau penjaminan dinaikkan dari Rp 2 miliar ke angka yang lebih tinggi. Kalau kita lihat seluruh bank di Indonesia saat ini baik bank umum, BPR atau BPRS adalah anggota program penjaminan LPS," ujarnya dalam webinar, Selasa (24/11/2020).
Jadi, dia menjelaskan, maksimum nilai simpanan yang dijamin sebesar Rp 2 miliar itu setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019.
Baca juga: Suku Bunga Acuan Turun, LPS: Bank Masih Punya Ruang Turunkan Kredit
"Padahal, di negara-negara lain yang lower middle income itu 11 kali PDB per kapita. Di negara-negara maju hanya 5,3 kali PDB per kapita," kata Purbaya.
Baca juga: LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan
Karena itu, dari angka Rp 2 miliar inu maka penjaminan simpanan di Indonesia sebagai negara berkembang sudah lebih dari cukup untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Dalam pengertian menjaga keamanan masyarakat menabung di sistem perbankan kita. LPS punya komitmen tinggi dalam menjaga kepercayaan nasabah bank agar tenang dan pasti untuk menyimpan uang dalam sistem perbankan nasional," pungkasnya.