Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, akan terus melakukan assesmen atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan yang ada.
Kebijakan itu mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan.
Baca juga: Suku Bunga Acuan Turun, LPS: Bank Masih Punya Ruang Turunkan Kredit
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penurunan suku bunga penjaminan, sehingga berdampak juga ke turunnya bunga kredit perbankan.
"Siap mas. Saya harapkan secepatnya, awal Desember (2020) sudah akan terlihat (transmisi penurunan suku bunga kredit)," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Dikritik Agar Berani Naikkan Jaminan Simpanan di Atas Rp 2 Miliar, Begini Jawaban Ketua LPS
Sementara itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
Caranya tersebut adalah dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Adapun LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 November 2020, telah menetapkan penurunan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan.
Masing-masing sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta penurunan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,5 persen, dan valas menjadi 1 persen. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 7 persen.
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.