News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Kementerian Kelautan & Perikanan Stop Sementara Ekspor Benih Lobster Pasca OTT Menteri Edhy

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Denpasar menggagalkan upaya penyelundupan 20.650 ekor lobster mutiara. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan sementara ekspor benih lobster (benur) pasca kasus operasi tangkap tangan (OTT) Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP). 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo membenarkan hal ini.

"Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Agung lantas memberikan salinan surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Baca juga: Peneliti Berharap Pengganti Edhy Prabowo Tidak Berasal dari Kalangan Parpol

Dalam surat disebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor.

Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat tersebut.

Baca juga: Fadli Zon Dinilai Berpeluang Jadi Menteri Jokowi Gantikan Edhy Prabowo, Ini Pertimbangannya

Adapun bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house harus mengeluarkan benih lobster paling lambat satu hari usai surat terbit.

"Per tanggal surat edaran ini ditetapkan, eksportir diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL (benih bening lobster) dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis surat tertanggal 26 November 2020 itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka usai ditangkap sepulangnya dari AS pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penetapan tersangka membuat Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden. (Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edhy Prabowo Ditangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini