TRIBUNNEWS.COM - Klaim token listrik gratis di bulan Desember 2020 menjadi yang terakhir.
Dengan begitu, segera klaim token listrik gratis Anda melalui login www.pln.co.id.
Klaim token listrik gratis di bulan Desember 2020 dapat mulai dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok.
Seperti yang diketahui, klaim token listrik gratis ini dimulai sejak bulan April 2020 lalu.
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis Desember dari PLN, Bisa Chat WhatsApp atau Login www.pln.co.id
Baca juga: LOGIN www.pln.co.id dan Pilih Stimulus Covid-19 untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020
Program stimulus token listrik gratis ini menyasar pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Bagi pelanggan dengan daya 450 VA akan mendapatkan listrik gratis dan pelanggan dengan daya 900 VA, akan mendapatkan diskon listrik 50 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA listrik gratis sejak Mei 2020.
Untuk mendapatkan diskon listrik dan listrik gratis dari PLN, Anda bisa mengklaimnya dengan login di www.pln.co.id atau chat WhatsApp ke 08122-123-123.
Baca juga: LOGIN WWW.PLN.CO.ID untuk Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember atau WA 08122-123-123
Baca juga: Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Bisa Diklaim Mulai Besok
Berikut langkah-langkah mendapatkan diskon listrik dan listrik gratis dari PLN di bulan Desember 2020:
Login www.pln.co.id
1. Buka laman www.pln.co.id, atau klik Di Sini!
2. Kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
3. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Kirim Pesan via WhatsApp
1. Buka aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123
Tribunnews.com mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.
3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar Tribunnews.com mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
"Halo Electrizen
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)
Hotline PLN (kode area) 123."
4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar Tribunnews.com memasukkan nomor ID pelanggan.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.
Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?"
5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul
"Dear Electrizen,
Berikut disampaikan informasi listrik gratis/ diskon :
ID Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Nama Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Bulan : Mei
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Juli
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Juni
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Agustus
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan: September
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Oktober
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : April
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB"
6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
Baca juga: LOGIN www.pln.co.id atau WA ke 08122-123-123 untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020
Baca juga: Klaim Token Listrik PLN Gratis Bulan Desember 2020: Login www.pln.co.id atau WA 08122123123
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)