TRIBUNNEWS.COM - Banyak warganet yang bertanya-tanya mengapa dirinya tidak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM dari pemerintah.
Kemungkinan para pelaku usaha yang tidak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan pemerintah.
Dikutip dari artikel Kompas.com yang terbit pada 17 September 2020 lalu menyebutkan, terdapat beberapa alasan mengapa pelaku usaha tidak mendapatkan BLT UMKM.
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan BLT UMKM tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.
Baca juga: Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Masukkan Nomor KTP ke eform.bri.co.id/bpum, Ini Syaratnya
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Dapat BPUM
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."
"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya.
Nurul Rahman memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan."
"Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masukkan Nomor KTP di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, diantaranya adalah:
1. WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
3. Bukan dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Sudah Cair 81 Persen