News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Kerjasama Kejaksaan Agung-Pertamina untuk Cegah Korupsi Sektor Energi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengisi mobil tangki BBM di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Pertamina tersebut bisa meminimalisir terjadinya korupsi dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pertamina ke depan.

“Kerjasama tersebut diharapkan bisa mengurangi korupsi atau pun penyalahgunaan dan pencari rente di dalam tubuh Pertamina. Adanya penegak hukum bisa ini diharap menjadi lebih tranparan lagi dan lebih aman lagi dan bisa menghindari tejadinya kerugian nanti,” kata Mamit dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).

Menurut Mamit, meskipun di tubuh Pertamina sudah ada pihak internal yang melakukan audit yang bertugas melakukan pengawasan, pelibatan pihak Kejaksaan Agung sebagai salah satu bentuk keseriusan dari Petamina dalam menjaga transparansi di dalam internal perusahaan.

Hal itu terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sekiranya dilihat mempunyai potensi terjadinya permasalahan-permasalahan hukum.

“Dengan adanya MoU ini mungkin Pertamina bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung ketika memang ada proyek-proyek atau pekerjaan-pekerjaan yang butuh masukan dari aparat penegak hukum, apakah proyeknya masih layak dilakukan atau ada masukan apa dari aparat penegak hukum, sehingga proyek tersebut tidak menjadi permasalahan ke depanya,” bebernya.

Baca juga: Pertamina Hulu Energi Kembali Operasikan Anjungan PHE 12

Mamit menambahkan, dengan MoU tersebut otomatis setiap proyek yang dikerjakan Pertamina akan diawasi oleh penegak hukum, sehingga Pertamina dapat berhati-hati dalam menentukan rekananan bisnis atau menentukan wilayah proyek yang akan digarap.

Baca juga: Tunggu Hasil Investigasi, Pertamina Hentikan Sementara Operasional SPBU MT Haryono

“Pengawasan ini bisa lebih efektif dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan pastinya ke depan tidak akan merugikan negara karena ini sudah melalui kajian hukum, terus juga konsultasi hukum dan akhirnya pengawasan dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Dia menambahkan, belajar dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, agar jajaran petinggi Pertamina tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

“Teman-teman Pertamina belajar dari kasusnya Bu Karen, akhirnya menjadi salah satu masalah terkait dengan masalah hukum, dari situ mereka dari sekarang mulai bekerja sama dengan aparat hukum untuk berkonsultasi atau pun meminta pendapat,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, Kejaksaan Agung harus melakukan pengawasan secara ketat, mengingat banyak sekali transaksi-transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak lain, yang bisa menjadi peluang besar bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi.

“Saya kira sebagus apapun sistem, selama pengawasannya tidak ketat, kemungkinan terjadinya penyelewangan itu sangat besar."

"Apalagi misalnya kalau ada kontrak pekerjaan pembangunan ataupun misanya jual beli dengan pihak lain ekspor impor," ujarnya.

"Saya kira ini adalah peluang besar untukk orang yang mencari keuntungan pribadi, jadi pengawasan ini benar-benar dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyambut baik dengan adanya kerjasama atau nota kesepemahaman dengan PT. Pertamina tersebut.

"Saya menyambut baik atas inisiatif diselenggarakan acara ini, yang oleh karenanya ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen kita untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, untuk mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. 

Nantinya akan ada pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan percepatan investasi, koordinasi penelusuran dan pemulihan asset,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini