News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

KLIK stimulus.pln.co.id atau WA, Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Ini Caranya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klaim Token Listrik Gratis PLN 2020. Segera KLIK stimulus.pln.co.id atau WA, Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Ini Caranya.

TRIBUNNEWS.COM - Ada dua cara yang bisa Anda pilih untuk mendapatkan token listrik gratis di bulan Desember ini.

Cara pertama mendapat token listrik gratis yakni lewat login https://www.pln.co.id atau langsung klik https://stimulus.pln.co.id.

Adapun cara kedua yakni lewat layanan WhatsApp ke nomor WA PLN 08122-123-123.

Cara mendapatkan token listrik gratis bulan Desember 2020 melalui www.pln.co.id:

Segera login stimulus.pln.co.id atau WA 08122123123, cara klaim token listrik gratis dari PLN bulan Desember 2020. Kesempatan terakhir di tahun ini. (pln.co.id)

1. Akses portal PT PLN (Persero) di www.pln.co.id atau klik WWW.PLN.CO.ID.

2. Pilih 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)' atau akses stimulus.pln.co.id.

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4. Masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri.

5. Ketuk 'Cari'.

6. Jika Anda termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan gratis/diskon listrik, token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan.

7. Masukkan token tersebut ke kWh meter.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:

1. Buka aplikasi WhatsApp Anda.

1. Chat WhatsApp ke 08122-123-123.

2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, sesuai petunjuk yang muncul.

Silakan masukkan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

3. Token listrik gratis akan ditampilkan pada layar.

Token stimulus Covid 19 Anda XXXX XXXX XXXX XXXX

XXXX sebesar Rp XX.125 untuk bulan November 2020.

4. Token listrik gratis akan muncul.

5. Pelanggan memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Tutorial Klaim Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp, Langsung Berhasil! (Tangkap layar WhatsApp)

Baca juga: YBM PLN Klaten dan Solopeduli Bagikan 150 Sembako ke Warga Desa Kupang yang Masih Kesulitan Ekonomi

PLN memberikan diskon listrik 100 persen alias gratis untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA.

Sementara bagi pelanggan berdaya 900 VA bersubsidi akan mendapatkan diskon 50 persen.

Hal ini merupakan program pemerintah yang diberikan sebagai kompensasi atas pandemi Covid-19.

Subsidi listrik awalnya hanya untuk tiga bulan, Mei hingga Juni, saat ini diperpanjang hingga Desember 2020.

"Tahukah kamu bahwa Pemerintah telah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020."

"Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020."

"Selain itu, keringanan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020," jelas PLN dalam keterangan unggahannya.

Berikut ini kode yang mendapat token listrik gratis dan diskon 50 persen:

- R1/450 VA (Gratis)

- R1T/450 VA (Gratis)

- R1/900 VA (Diskon)

- R1T/900 VA (Diskon)

Golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis s.d Desember 2020

2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik s.d Desember 2020

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini