News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beberapa Keuntungan Mendirikan CV dibandingkan PT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAS HOBO -- Widya Soraya salah satu penyandang desabilitas yang tergabung dalam Kominitas Kreatillf? Desibilitas (KKD) UMKM Provinsi Samatera Selatan, berkereasi membuat tas sandang model Hobo bahan dasarnya? berupa blongket khas Palembang di acara Bimtek festival serat alam dan lomba cindera mata cipta Kriya di Gedung Kriya Sriwijaya Jalan Pom IX samping TVRI Palembang (21/11/2020). (Sriwijaya Post/Zaini)

TRIBUNNEWS.COM - Bagi yang terjun ke dunia bisnis, terkadang dihadapkan pada keharusan untuk membuat badan usaha.

Bahkan untuk beberapa sektor bisnis, diwajibkan memiliki legalitas dalam operasionalnya.

Comanditaire Venootschap atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha populer selain PT (Perseroan Terbatas).

Sesuai namanya, bentuk usaha ini merupakan peninggalan aturan era Belanda.

Berdasarkan tanggung jawabnya, pemiliknya terbagi menjadi dua.

Pertama yakni pemilik yang bertanggung jawab terbatas (sekutu pasif) dan yang lain memiliki tanggung jawab tak terbatas (sekutu aktif).

Dengan kata lain, sekutu pasif lazimnya hanya menyetorkan modal untuk pendirian CV tanpa perlu terlibat dalam operasional perusahaan.

Sementara sekutu aktif bisa menjadi pemilik sekaligus masuk dalam pengurus atau manajemen CV.

"Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus," bunyi Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Persekutuan Komanditer.

Berikut ini beberapa keuntungan mendirikan CV dibandingkan PT:

1. Modal usaha

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini