Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengawasan terhadap angkutan travel gelap yang banyak digunakan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap operasional travel gelap saat libur Nataru 2020/2021 nanti.
Menurutnya, pada masa libur panjang banyak sekali travel gelap yang beroperasi. Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk melakukan pengawasan dan penindakan untuk travel gelap ini.
"Kita ketahui, travel gelap ini biasanya digunakan masyarakat untuk menghindari protokol kesehatan dan juga antrean di terminal bus," kata Budi saat dikonfirmasi Senin (7/12/2020).
Baca juga: Truk ODOL Jadi Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan Travel Gelap
Tetapi menurut Budi, penggunaan travel gelap ini sangat merugikan masyarakat karena apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan tunggal maka tidak ada cover asuransi dari Jasa Marga.
Baca juga: Belasan Travel Gelap Tak Punya SIKM Terjaring Razia, Ini Cara Pengemudi Kelabui Polisi
"Kami tentunya menghimbau masyarakat agar menggunakan transportasi umum yang resmi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut," ujar Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, masyarakat yang menggunakan travel gelap biasanya diiming-imingi untuk dijemput di rumah dan tidak perlu repot untuk ke terminal bus.
"Tetapi bila melihat risiko dan konsekuensinya, tentu sangat merugikan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap mementingkan keselamatan mereka saat melakukan perjalanan," kata Budi.
Masyarakat dapat menggunakan bus resmi, lanjut Budi, karena saat ini pelayanan bus pun sudah bagus serta nyaman untuk melakukan perjalanan.