Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, fakta empiris menunjukkan tidak sedikit para kepala daerah yang terjebak dalam perilaku-perilaku korupsi, sehingga harus berhadapan dengan masalah hukum.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, karena itu jangan pernah para direktur utama (dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) mau diintervensi oleh para penguasa, terutama para kepala daerah.
Baca juga: Kinerja Masih Baik, OJK: Bank Pembangunan Daerah Punya Daya Tahan Hadapi Pandemi
Baca juga: PPATK hingga KPK Dorong Bank Pembangunan Daerah Agar Jauhi Pencucian Uang
"Karena sesungguhnya kalau anda bisa diintervensi, maka tentu pertanggungjawaban ada di orang-orang individu. Tidak pada orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, konsep hukum sangat jelas yakni pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan, turut melakukan, turut membantu melakukan, dan menyuruh melakukan.
Firli tidak ingin rekan-rekan pegawai BPD menjadi terjebak dalam praktik-praktik korupsi di daerahnya masing-masing.
Terakhir, dia mengingatkan agar pegawai BPD tetap bekerja dengan penuh semangat, profesionalisme, taat, dan terus menjaga integritas, khususnya tata kelola keuangan.
"Sehingga kita bisa menjamin bahwa seluruh keuangan yang ada di BPD tidak ada 1 rupiah pun yang disimpangkan. Lalu, juga pastikan bahwa 1 rupiah pun adalah untuk rakyat, 1 rupiah pun uang untuk negara ini," pungkasnya.