News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamendag Jerry Paparkan Keunggulan UU Cipta Kerja di Pertemuan WTO

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memaparkan keunggulan UU Cipta Kerja kepada majelis sidang WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) ke-7 di Jenewa, Swiss. 

Menurutnya, implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan baik secara bilateral maupun multilateral. 

Dengan UU Cipta Kerja, Jerry juga optimis implementasi perjanjian perdagangan yang sudah ditandatangani dan diratifikasi akan berjalan makin baik.

Baca juga: Di Pertemuan WTO, Wamendag Sampaikan Kondisi Iklim Usaha RI Tumbuh Positif

“Ada RCEP, IA CEPA, AHK-FTA, IC-CEPA dan lain-lain yang sudah berjalan. Utilitas pemanfaatannya juga sangat bagus. Dengan UU Cipta Kerja, dampaknya akan lebih terasa, khususnya dalam penyediaan barang dan jasa serta peningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan," kata Jerry ditulis Selasa (15/12/2020).

Pelaksanaan perjanjian perdagangan, menurut Wamendag, akan membutuhkan daya saing yang kuat bagi produsen dalam negeri agar bisa optimal. 

Untuk itu, dari hulu sampai hilir segala hambatan usaha harus dibenahi.

UU Cipta Kerja diharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan lebih sistematis.

Baca juga: Langkah Wamendag Buat UMKM Berdaya Saing Internasional

“Di satu sisi pengusaha membutuhkan iklim yang baik. Di sisi lain,pekerja ingin kondisi kerja yang lebih bagus dan lebih pasti. Kemudian di sisi lain, pemerintah dan masyarakat ingin dampak yang mendasar dalam menciptakan kesejahteraan. UU Cipta Kerja menjawab kebutuhan dari berbagai sisi tersebut," tambah Wamendag.

Dalam bidang perdagangan, diharapkan di hulu, ongkos produksi makin efisien karena berbagai hambatan diselesaikan. 

Lalu ke sektor yang lebih hilir, pergudangan, distribusi hingga sampai penjualan akan lebih mudah dan lebih murah. 

Untuk itu yang dibutuhkan adalah kemudahan perizinan, kemudahan pengurusan lahan, kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik, infrastruktur dan sebagainya.

WTO apresiasi positif langkah Indonesia tersebut merujuk pada berbagai hambatan yang selama ini mengurangi ketertarikan investor untuk berbisnis di Indonesia. 

Investasi dan perdagangan akan meningkatkan daya beli, pembukaan lapangan kerja dan akhirnya masyarakat akan lebih sejahtera. 

WTO berharap implementasi dari UU Cipta Kerja bisa segera dilakukan agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini