Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Terdapat 4 SE yang diterbitkan, yakni SE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).
Masa berlaku SE ini berbeda, untuk SE transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021, sementara untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember - 8 Januari 2021.
Baca juga: Waspadai Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran Periode 21-27 Desember 2020
Baca juga: Penumpang Angkutan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kemenhub Akan Lakukan Kajian
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Kemenhub tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 20 Desember 2020.
"Ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Transportasi Udara
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang pada transportasi udara.
Dalam SE tersebut, disebutkan aturan terkait perjalanan orang selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Terkait SE yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, ada sejumlah regulasi yaitu salah satunya SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang di tengah periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam regulasi tersebut, Kemenhub mewajibkan penumpang pesawat menunjukan hasil PCR test atau uji swab yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia.
Sementara untuk perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.
Kemudian khusus untuk penerbangan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan hasil PCR test yang berlaku tujuh hari sebelum keberangkatan.
Tetapi selain perjalanan pesawat selain ke dan menuju Pulau Jawa, Bali dan luar negeri, penumpang hanya perlu menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 melalui metode Rapid Test Antibodi yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 12 tahun. Hanya saja untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, tetap berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun.
Namun, meski sudah menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 bila penumpang pesawat menunjukkan gejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kebijakan tersebut berlaku mulai 22 Desember hingga 8 Januari 2021.
Berikut penjelasan masing surat edaran di masing-masing perjalanan:
Transportasi Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan SE No 20 Tahun 2020 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Transportasi Darat Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, bahwa SE 20 tahun 2020 ini akan mulai berlaku pada 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Menurut Budi, dalam SE 20 Tahun 2020 ada beberapa hal yang dibahas yaitu seperti setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak).
"Kemudian untuk masyarakat yang menggunakan transportasi darat dengan tujuan Pulau Bali, diwajibkan melengkapi surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/12/2020).
Lebih lanjut Budi juga menjelaskan, untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa sepe antar provinsi, Kabupaten dan Kota diimbau menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Selain perjalanan ke Jawa dan Bali, Rapid Test Antibodi masih boleh digunakan, sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," ujar Budi.
Budi juga mengungkapkan, khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antibodi ataupun Antigen dan PCR.
"Sementara itu bagi perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan Jabodetabek, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," ucap Budi.
Dalam SE tersebut, lanjut Budi, dikatakan bahwa sewaktu-waktu Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak Rapid Test Antigen maupun PCR test jika diperlukan.
"Seluruh ketentuan salam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antar lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan antar jemput antar provinsi dan angkutan pariwisata," ucap Budi.
Kemudian lanjut Budi, untuk kendaraan bermotor perseorangan seperti mobil penumpang dan sepeda motor, maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan ketentuan ini juga berlaku.
Transportasi Laut
Sementara itu untuk perjalanan transportasi laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menyebutkan, SE Nomor 21 Tahun 2020 Ini berlaku terhitung sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Menurutnya, dengan adanya SE ini bukan berarti menghambat perjalanan penumpang. Melainkan untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat.
"Hal ini juga sebagai upaya kami untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, agar tidak semakin menyebar dan bertambah kasusnya," ucap Agus dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Agus juga menegaskan, selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan ketentuan lainnya.
"Kemudian khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Bali, wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam," kata Agus.
Ia juga menjelaskan, bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk Rapid Test Antigen. Kemudian untuk penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin, ke wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
"Sedikit berbeda dengan penumpang domestik, bagi penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali atau pelabuhan lainnya, harus melengkapi surat hasil uji Rapid Test dan PCR Test," ucap Agus.
Selain itu lanjut Agus, untuk penumpang yang berasal dari luar negeri akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.
"Mereka juga harus melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji Rapid Test dan PCR Test di negara asal dan akan diperiksa ulang di Indonesia," kata Agus.
Tak hanya itu, Agus juga mengungkapkan, para penumpang dari luar negeri juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.
Kereta Api
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub menerbitkan SE Nomort 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama periode Natal 20202 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Terbitnya SE ini untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan ketat mulai saat melakukan perjalanan Kereta Api (KA) mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan dan sampai dengan di stasiun kedatangan.
Dalam SE yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, penumpang KA yang melakukan perjalanan antar kota di Pulau Jawa wajib menyertakan surat bebas Covid-19 melalui metode Rapid Test Antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.
Selain Rapid Test Antigen, ketentuan menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dengan PCR test atau uji swab tetap berlaku 14 hari untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa.
Sementara itu, untuk perjalanan kereta api di luar Pulau Jawa penumpang masih diperbolehkan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Antibodi atau uji swab dengan hasil negatif Covid-19.
Tetapi, untuk penumpang yang berumur di bawa 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji swab atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Penumpang KA juga harus tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
SE Nomor 23 Tahun 2020 terkait aturan perjalanan orang yang menggunakan transportasi KA berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sebagian artikel ini sudah tayang di KONTAN, dengan judul: Penting! Kemenhub terbitkan juklak perjalanan selama libur Nataru, apa saja isinya?