News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono Akan Serap Aspirasi Berbagai Pihak Soal Evaluasi Aturan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sakti Wahyu Trenggono memberikan keterangan di Kantor Kemenhan, Rabu (22/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bakal mengevaluasi beberapa regulasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu dinyatakan Trenggono usai dilantik Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu (23/12/2020).

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto mengatakan, pihaknya belum bisa menyebut secara gamblang regulasi mana saja yang akan dievaluasi oleh menteri.

Baca juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos, Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Sebagai Plt Wali Kota Surabaya

"Soal isu regulasi, sekarang beliau tahap belanja masalah, belum masuk ke teknis. Kemarin baru perkenalan dengan jajaran eselon I," kata Doni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Doni menuturkan, serapan aspirasi dari pemangku kepentingan akan dilanjutkan dengan pengecekan fakta ke lapangan.

Baca juga: Sakti Wahyu Trenggono Lepas Jabatan Sebagai Komut PT Agrinas dan Sekretaris KKIP

Trenggono sempat menyebut segera menemui nelayan untuk menyerap keluh kesahnya.

"Setelah itu (baru) dicarikan solusinya. Karena konsep beliau selalu bilang tugas regulator membangun ekosistem berusaha yang sehat bagi pelaku usaha, dan mengawasi jalannya aturan di lapangan," ucap Doni.

Namun intinya, kata Doni, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru ini ingin menomorsatukan kesejahteraan nelayan sekaligus menjaga keberlangsungan bahari.

"Dan tentu saja memanfaatkan potensi bahari untuk berkontribusi ke negara selain meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Trenggono menyebut salah satu regulasi yang bakal dievaluasi adalah ekspor benih lobster.

Ketentuan mengenai ekspor benur ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Trenggono lantas menyatakan cintanya kepada keberlanjutan. Adapun isu keberlanjutan lingkungan ini yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat aturan pelarangan ekspor benih lobster.

Namun menteri penggantinya, Edhy Prabowo, kembali melegalkan ekspor benur dengan alasan keberlanjutan harus diseimbangkan dengan kesejahteraan nelayan, yang menggantungkan hidupnya mencari benur.

"Soal benur akan kita evaluasi, karena saya cinta soal keberlanjutan lingkungan. kalau itu rusak lingkungannya, maka generasi berikut tidak akan bisa mendapat manfaat. Nah, itu yang akan kita evaluasi," sebut Trenggono, Rabu (22/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Evaluasi Aturan, Menteri KP Trenggono Akan Serap Aspirasi Berbagai Pihak"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini