News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garuda Indonesia Terbitkan OWK, Implementasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) resmi menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK), sebagai implementasi pemulihan ekonomi nasional pada 2021 mendatang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, penerbitan OWK sejalan dengan kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan nilai maksimum penarikan dana Rp 8,5 triliun dengan tenor hingga 2027.

"Implementasi OWK untuk pemulihan ekonomi nasional ini, dapat disesuaikan dalam memulihkan kinerja bisnis Garuda Indonesia," ucap Irfan Setiaputra dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).

OWK ini, lanjut Irfan, sebagai mandat pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan dan dimaksimalkan untuk operasional Garuda Indonesia yang sebagai implementasi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Pemerintah Tetap Izinkan WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Namun dengan Syarat

"Dengan terbitnya OWK ini, kami sangat optimis operasional bisnis Garuda Indonesia akan lebih baik di tengah tantangan yang dihadapi industri penerbangaan saat ini," ujar Irfan.

Selain itu, menurut Irfan, OWK ini juga dapat memperbaiki fundamental perseroan yang saat ini juga sedang dijalankan melalui berbagai mekanisme seperti renegosiasi sewa pesawat, efisiensi operasional dan juga relaksasi.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, terkait implementasi pencairan dana pertama dari OWK ini seluruh stakeholder menerbitkan dana Rp 1 triliun dengan tenor 3 tahun. Pencarian ini juga bersifat bertahap. 

"Penarikan pertama ini sifatnya berkelanjutan dan tentunya mengikuti prinsip hati-hati, taat dan memprioritaskan kepentingan bersama," kata Irfan.

Irfan juga menjelaskan, penerbitan OWK ini bersinergi dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang mendapatkan mandat dari Kementerian Keuangan.

Penerbitan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program PEN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini