News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Akses www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN, Dapat Diakses Mulai 7 Januari 2021

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi stimulus PLN. Berikut cara mendapatkan token listrik gratis di www.pln.co.id atau WhatsApp. Bisa dilakukan mulai 7 Januari 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengklaim token listrik gratis PLN, melalui www.pln.co.id atau bisa juga WhatsApp di 08122123123

Masyarakat dapat mengakses tarif token listrik gratis dari PLN mulai 7 Januari 2021.

Tarif listrik gratis dan diskon 50 persen dari PLN akan diperpanjang hingga Maret 2021.

Diketahui, pemerintah meluncurkan program tarif listrik gratis dari PLN untuk membantu perekonomian masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Baca juga: Token Listrik Gratis PLN Dapat Diklaim Mulai 7 Januari 2021, Akses www.pln.co.id atau Chat WhatsApp

Baca juga: PLN Memperpanjang Program Stimulus Covid-19 Mulai 7 Januari 2021 hingga Maret 2021

Listrik gratis akan diperpanjang hingga Maret 2021 bagi pelanggan rumah tangga daya serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.

Selain itu, program diskon listrik bagi pelanggan 900 VA bersubsidi juga diperpanjang hingga Maret 2021.

Stimulus Covid-19 bagi pelanggan PLN sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan resminya, Jumat (1/1/2021), seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dikutip dari Kontan.co.id.

Stimulus PLN 2021, Klaim Token Listrik Gratis PLN Mulai 7 Januari via www.pln.co.id atau WhatsApp (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pasca-bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token listrik, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan di tahun 2020.

Bagaimana cara klaim token listrik gratis?

Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara, yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08122123123.

1. Cara klaim token gratis melalui website

- Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

- Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.

- Pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp.

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan.

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp.

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Januari 2021, Bisa Diakses Mulai 7 Januari 2021

Baca juga: LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis Mulai Tanggal 7 Januari 2021

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non-subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Yurika, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini