Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah agar konsisten mengevaluasi PSBB ketat di Jawa dan Bali.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan pelaku usaha pasti siap mendukung kebijakan pemerintah mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19.
”Pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus dan mematikan pelaku usaha ritel, supplier dan UMKM yang menitipkan dan menjualkan produknya melalui gerai-gerai ritel dan mal. Selama ini peritel dan mal bukan klaster penyebaran Covid-19,” tutur Roy dalam keterangan, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kasus Covid Pecah Rekor Lagi, Tambah Kasus Baru 9.321 dan Kapasitas RS Isolasi Menipis
Dia beralasan, mal dan ritel bukan klaster pandemi karena volume pengunjung masih sangat terbatas selama pandemi serta protokol kesehatan dijalankan secara konsisten.
Roy menambahkan peritel modern dan mal selama ini berperan menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari masyarakat.
”Kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat perlu ditingkatkan tanpa kecuali dan kompromi siapa pun juga, di berbagai daerah khususnya wilayah Jawa - Bali,” kata Roy.
Dengan pembatasan ketat di beberapa daerah, maka bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat golongan ekomomi lemah dapat dijalankan segera, tepat waktu, konsisten dan didukung dengan data yang sangat akurat kepada masyarakat penerima.
PSBB ketat ini juga dapat dijadikan momentum menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja di ritel modern dan mall yang dapat mencegah potensi kebangkrutan.
Baca juga: Peta Wilayah yang Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali
”Masyarakat penerima BLT dapat memfokuskan belanja kebutuhan pokok agae memberi dampak bagi peningkatan demand konsumsi rumah tangga dan menyokong 57 persen pertumbuhan ekonomi melalui PDB Indonesia,” katanya.
Baca juga: Berapa Lonjakan Kasus Covid-19 yang Buat Pemerintah Terapkan PPKM? Rekor Penambahan Kembali Terjadi
Setelah rapat paripurna Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (6/1/2021), Pemerintah mengumumkan akan menerapkan Pembatasan Ketat untuk menahan peningkatan kasus Covid 19 dari 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk restoran dan rumah makan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sementara itu pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.