Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kenaikan tarif tol harus disesuaikan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dia menegaskan, implementasi standar pelayanan minimal (SPM) yang merupakan syarat mutlak dari penyesuaian tarif kerap tidak konsisten dijalankan oleh operator jalan tol.
"Yang harus digaris bawahi inkonsistensi SPM, selalu saja kurang pas. Bisa jadi sekarang juga sama," kata Tulus, Senin (18/1/2021).
Hal lain yang masalah adalah antrean panjang di loket pembayaran serta kualitas jalan berlubang.
"Masih banyak yang berlubang sehingga SPM jangan hanya jadi klaim operator saja," ujar Tulus.
Baca juga: Ini Alasan Jasa Marga Lakukan Penyesuaian Tarif di Tengah Pandemi
Sementara Jasa Marga selaku operator menegaskan masalah jarang berlubang seperti terjadi di tol Jakarta-Cikampek disebabkan beberapa hal.
Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Head Reza Febriano menuturkan persoalan jalan bolong-bolong sudah menjadi perhatian serius perusahaan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Innova Vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Keluarga Meninggal Dunia
"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Terjadinya kerusakan yang mudah terlihat lubang-lubang karena tol Japek berada di lokasi dekat dengan proyek yang dikerjakan secara masif," ucap Reza dalam wawancara daring, Jumat (15/1/2021).
Proyek infrastruktur yang tengah berlangsung seperti diketahui adalah kereta ringan atau light rail transit (LRT) dan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta-Bandung.
Selain itu juga pembangunan simpang susun di Cibitung untuk dua ruas Cibitung-Cimanggis dan Cibitung-Cilincing.
*Pemerintah Naikkan Tarif Tol*
Tol layang Jakarta-Cikampek per 17 Januari 2021 telah dikenakan tarif terintegrasi berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 1524 Tahun 2020.
Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Vera Kirana menjelaskan pengeoperasian Jakarta-Cikampek II Elevated dilakukan tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 hingga saat ini.
"Tol layang Jakarta Cikampek segmen Jakarta IC-Cikampek golongan I akan dikenakan tarif Rp 20 ribu atau naik Rp 5 ribu," terangnya saat konferensi pers, Kamis (14/1/2021).
Tarif dibagi dalam 4 wilayah pentarifan yang berbeda yakni Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V.
Wilayah 1 meliputi Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat, Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur, hingga tarif terjauh Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
Golongan I tarif naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.
Kemudian tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Sementara itu, golongan IV dan V Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.
Selain itu, Jasa Marga juga melakukan penyesuaian tarif tol pada enam ruas tol.
Keenam ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif antara lain Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek- Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).