News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani: SBSN Itu Utang, Kualitas Proyeknya Harus Dijaga

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani temui Jokowi usai dapat vaksin Covid-19 di Istana Negara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada tahun 2021, alokasi pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai sebesar Rp 27,58 triliun atau meningkat dari alokasi 2020 yakni Rp 27,35 triliun.

Alokasi pembiayaan proyek SBSN tahun 2021 akan ditujukan bagi 11 kementerian atau lembaga (K/L) aitu Kementerian PUPR, serta Kementerian LHK.

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, BSN, serta LAPAN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Sri Mulyani Berterima Kasih, Banyak Kementerian Manfaatkan SBSN untuk Biayai Proyek Infrastruktur

"Proyek SBSN yang akan dilaksanakan 11 K/L tersebut pada tahun 2021 mencapai 847 proyek yang tersebar di 34 provinsi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN Tahun 2021 secara virtual, Rabu (20/1/2021).

Dengan melihat kinerja yang cukup baik di tahun 2020, proyek SBSN pada 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi penopang untuk pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Kementerian dan Lembaga, Ini Kriteria Penghematan Belanja dari Sri Mulyani

Sri Mulyani menyampaikan, ahwa penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa seluruh aspek teknis dan kebijakan dalam pengelolaan pembiayaan proyek SBSN ini dikelola dan dilaksanakan secara baik, hati-hati, dan akuntabel.

"Kita juga bisa terus menjaga kehati-hatian karena Surat Berharga Syariah Negara itu surat utang. Artinya, proyeknya memang dibiayai dengan utang, tapi utang yang bisa terus kita jaga, kinerja dan kualitas dari proyeknya harus baik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini