Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) berkapasitas 500 kilovolt (kV) dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten sudah sesuai aturan.
Menurutnya proyek ini telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat terkait izin pembangunannya. Arya juga menyebut SUTET tersebut tidak melewati batas wilayah pemukiman warga.
Proyek SUTET itu merupakan proyek baru yang tidak termasuk dalam kategori Perpres nomor 60 tahun 2020 sebagaimana yang digugat oleh Patriot Muda Demokrat.
"Gugatan itu tidak perlu dilayangkan karena tidak hal-hal yang dilanggar oleh pemerintah. Yang disampaikan di dalam Perpres nomor 60 tahun 2020 itu adalah peta jaringan existing yang ada, bukan baru. Yang baru ini di luar peta jalan tersebut," kata Arya, Kamis (21/1/2021).
Gugatan yang dilayangkan, menurut Arya, bukanlah hal yang baru. Berkali-kali gugatan tersebut dinyatakan kalah.
Baca juga: Tower Sutet 500 KV di Batang Jawa Tengah Roboh, 2 Petani Jadi Korban
"Memang ada pihak swasta yang gugat dan sudah kalah berkali-kali. Mereka ingin SUTET ini tidak melewati kawasan mereka, Kita berharap jangan ada kepentingan yang bermain dalam kasus ini, tapi yang kita utamakan adalah kepentingan publik," ujar Arya.
Baca juga: 3 Bocah Alami Luka Bakar Akibat Korsleting Kabel Sutet di Jakarta Barat
Pengamat Pusat Studi BUMN Mursalim Nohong mengatakan proyek pembangunan SUTET itu sudah sesuai aturan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan masyarakat serta tidak melanggar peraturan.
“Misalnya kita mau bicara tentang persoalan kepentingan publik itu memang betul itukan untuk jaringan listrik misalnya, tapi ada kepentingan publik juga yang mesti dipertimbangkan bagaimana resiko yang ditimbulkan oleh sebuah jaringan yang berkekuatan ekstra tinggi tersebut.” Kata Mursalim, Kamis (21/01/2021).
Mursalim berpendapat, pemerintah tentu saja melakukan kajian yang mendalam, agar pembangunan SUTET mendapat wilayah yang aman, akan sangat berisiko jika jalurnya melewati pemukiman penduduk yang padat.
“Tentu pemerintah juga ketika mau membangun itu saluran, jaringan tentu juga terus melakukan kajian bahwa dia tidak menimbulkan dampak eksternalitas terhadap masyarakat, itu juga yang terpenting menurut saya.” Ungkapnya.
Selain itu, kata Mursalim, daripada menggugat persoalan pembangunan SUTET berdasarkan Perpres nomor 60 tahun 2020, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Menurutnya, lebih baik ormas yang melakukan gugatan itu dapat melihat secara komprehensif manfaat dan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan SUTET tersebut.
“Kalau mau bicara kajian yang menggugat itu juga harus melampirkan bahwa ini loh dampaknya kalau misalnya proyek itu jalan bisa menimbulkan persoalan lain misalnya. kita berharap bahwa teman-teman yang melakukan gugatan itu memang betul-betul pertimbangannya adalah analisis resiko,” tukasnya.