TRIBUNNEWS.COM - PLN kembali memberikan keringanan biaya atau token listrik gratis kepada masyarakat.
Siapkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
Dua cara dapat dilakukan untuk mengklaim token listrik gratis dan keringanan itu.
Pertama, dapat dengan login website www.pln.co.id.
Kedua, masyarakat bisa akses melalui aplikasi PLN Mobile.
Baca juga: Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akses eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Dananya
Baca juga: Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Tata Cara Pencairannya
Untuk cara klaim melalui Whatsapp, lambat laun akan ditiadakan pada bulan berikutnya.
"Lambat laun (penyaluran via WhatsApp) ini akan kita hilangkan di bulan-bulan selanjutnya," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam webinar, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Bantuan ini merupakan program stimulus Covid-19 dari PLN.
Diketahui, bantuan ini diperpanjang hingga bulan Maret 2021
Dikutip dari Kompas.com, perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Melalui token listrik gratis atau diskon, PLN dan pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak masa pandemi Covid-19.
Baca juga: AKSES www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021
Baca juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 via pip.kemdikbud.go.id
Simak cara mendapatkan keringanan biaya atau token listrik gratis, antara lain:
Klaim melalui www.pln.co.id
1. Login website www.pln.co.id melalui browser.
2. Kemudian login atau masuk ke menu pelanggan.
3. Lalu, lanjutkan ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.
4. Setelah itu, masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
5. Kemudian, token gratis secara otomatis akan tampil di Layar.
6. Terakhir, pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis yang sudah didapatkan tersebut ke meteran, sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses gratis listrik dari PLN.
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id dengan NIK: Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Caranya
Klaim melalui pesan WhatsApp ke PLN (08122-123-123)
1. Buka aplikasi WhatsApp di smartphone Anda.
2. Pilih menu obrolan atau chat.
3. Kemudian buat pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.
4. Ikuti saja petunjuk yang sudah disampaikan melalu WhatsApp tersebut, satu diantaranya memasukkan ID Pelanggan.
5. Setelah selesai mengikuti arahan petunjuk PLN, Anda akan mendapatkan token gratis, yang muncul di obrolan via WhatsApp Anda.
6. Sama seperti cara pertama, pelanggan hanya tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses bantuan keringanan biaya listrik dari PLN.
Klaim melalui aplikasi PLN Mobile
1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
4. Token gratis akan muncul
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan
Baca juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 via pip.kemdikbud.go.id
Golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:
1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis
2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik
3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis
4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis
5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021 LOGIN www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non-Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Shella/Nadya) (Kompas.com/Rully R. Ramli/Yohana Artha Uly)