News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Pakai Uang Dinar Dirham

Wapres Maruf Amin Bilang Transaksi di Pasar Muamalah Menyimpang, Bagaimana Sih Mekanisme Sebenarnya?

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI Maruf Amin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, transaksi jual-beli barang yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Pasar Muamalah, di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai aktivitas jual-beli menyimpang.

Wapres beralasan, mata uang yang sah digunakan untuk alat transaksi pembayaran di wilayah Indonesia adalah rupiah.

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," ungkap Wapres Ma'ruf Amin saat menjadi narasumber program acara Mata Najwa yang dilakukan secara virtual dari Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta, Rabu (03/02/2021).

Terkait aksi penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap pegiat Pasar Muamalah, Maruf Amin menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang rupiah," katanya.

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa PT Antam Terkait Kasus Pasar Muamalah Depok

Menurut Wapres, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," paparnya.

Baca juga: Mekanisme Transaksi di Pasar Muamalah, Pedagang: Fleksibel Pakai Dinar-Dirham, Rupiah atau Barter

Wapres mengingatkan, dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," ungkapnya.

Pasar Muamalah sempat ramai menjadi perbincangan karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

Lantas bagaimanakah mekanisme transaksi yang berlaku di Pasar Mualamah ini?

Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, seorang pedagang, Yasser mengatakan mekanisme di Pasar Muamalah adalah tukar menukar biasa seperti perdagangan umumnya, tapi lebih seperti barter tepatnya.

"Barter dalam artian harta ketemu harta, komoditas bertemu komoditas," kata Yasser.

Ia menambahkan, dinar-dirham ini biasa disebut juga dengan emas dan perak itu tidak wajib digunakan sebagai alat transaksi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini