News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Pakai Uang Dinar Dirham

Wapres Maruf Amin Bilang Transaksi di Pasar Muamalah Menyimpang, Bagaimana Sih Mekanisme Sebenarnya?

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI Maruf Amin.

Mata uang rupiah akan tetap diterima, bahkan beras sekalipun. Karena yang penting adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli.

"Kita fleksibel, kalau masyarakat masih menilai barang dengan rupiah ya tinggal dikonversi saja dengan nilai koin emas ini," tutur Yasser.

Semua golongan bisa berdagang di Pasar Muamalah, termasuk pedagang non muslim.

"Bahkan waktu di Bekasi ada pedagang non muslim pun kita terima. Di sini pun ada beberapa warga non muslim yang melihat-lihat ada yang beli juga, kita tidak esklusif atau memilih membatasi, semua bebas," ucapnya.

Berikut Persyaratan Berdagang di Pasar Muamalah

Berikut ini adalah syarat bagi orang yang akan berdagang di Pasar Muamalah menurut Yasser:

1. Harus datang duluan untuk memilih tempat.

2. Tidak boleh menandai atau klaim tempat

3. Bersedia menerima dinar-dirham atau rupiah untuk barter.

4. Tidak ada menganggu orang, sehingga semua bebas berdagang, tidak boleh diusir sebelum hajatnya selesai.

Yasser mengatakan, semua orang boleh datang dan berdagang. Pelaksanaannya juga tidak ada pajak dan sewa.

Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com)

Biasanya sehari atau dua hari sebelum Pasar Mualamah dilaksanakan, akan ada pemberitahuan melalui sosial media seperti Facebook atau Instagram.

Dalam pengumuman tersebut terdapar kontak yang bisa dihubungi. Untuk para pedagang yang ingin datang biasanya diminta untuk mengisi administrasi terlebih dahulu.

"Kerena pedagang-pedagang yang di pasar kan bangkrut ya bisa berdagang disini, atau pegawai-pegawai yang kena PHK bisa berdagang juga disini," ujar Yasser.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini