News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum 18 Februari 2021, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Cairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta sebelum tanggal 18 Februari 2021. Cek nama penerimanya di eform.bri.co.id/bpum.

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Dalam mencairkan dana tersebut, harus diperhatikan dokumen apa saja yang menjadi persyaratan ke bank.

Dikutip dari Kontan.co.id, perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, Anda dapat login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda.

BRI selaku bank penyalur, memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Cairkan Dananya

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

Cek bantuan UMKM lewat HP di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

- Masukkan NIK dan kode verifikasi yang tercantum

- Klik Proses Inquiry

Apabila tidak memenuhi kriteria, maka akan muncul keterangan:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Terakhir 18 Februari, Ini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

BRI selaku bank penyalur dana BPUM ini, akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan BPUM ini.

Setelah Anda menerima SMS notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank:

- Kartu ATM dan identitas diri.

- Buku tabungan.

- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari:

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar/Suci Bangun DS) (Kontan.co.id/Dina Mirayanti Hutauruk)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini