News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Naik Kapal Laut Saat Pandemi Covid-19? Simak Aturan Terbaru dari Kemenhub

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: ANTRIAN PENUMPANG - Sejumlah calon penumpang kapal penyebrangan di Pelabuhan Balohan, Sabang, Minggu (12/7/2020). Sejumlah warga kembali beraktivitas setelah objek wisata Sabang dibuka kembali. (SERAMBI INDONESIA/HENDRI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan penumpang kapal laut di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri.

"Aturan ini tentunya untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 dan mencegah potensi berkembangnnya virus SARS Cov-2 varian baru," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2020).

Ia mengatakan, ketentuan perjalanan penumpang kapal laut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional. Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal.

Aturan terbaru

Berikut ini rincian aturan terbaru Kementerian Perhubungan terkait perjalanan orang menggunakan kapal laut:

1. Aturan untuk perjalanan domestik

Penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Masih Berlaku

Baca juga: Kemenhub Kembali Fasilitasi Pemulangan 221 PMI di Tanjung Balai Sumut

Penumpang menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.

Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Penumpang rutin pelayaran lokasi terbatas antar-pulau atau antar-pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan.

Namun sewaktu-waktu Satgas Penanganan Covid-19 dapat melakukan pemeriksaan secara acak.

Baca juga: Di Pekan Pertama, Efektivitas PPKM Mikro Harus Dievaluasi

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku, Ini Aturan Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan

2. Aturan perjalanan internasional

Pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia atau WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir diizinkan memasuki Indonesia.

Namun, WNI harus mengikuti syarat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaku perjalanan berstatus warga negara asing atau WNA dilarang memasuki Indonesia baik untuk kedatangan secara langsung di pelabuhan domestik atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik.

Namun aturan ini dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, dan keluarga perwakilan asing.

Sebelum melakukan perjalanan, WNA dengan kriteria yang dapat memasuki Indonesia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal keberangkatan.

Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kewajiban karantina

Pada saat tiba di pelabuhan debarkasi dan atau pelabuhan embarkasi, pelaku perjalanan harus melakukan tes RT-PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI (pekerja migran, pelajar/ mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri) dan biaya mandiri bagi WNA.

Kewajiban karantina dikecualikan bagi penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Setelah masa karantina selesai, pelaku perjalanan harus melakukan tes ulang. Jika hasilnya negatif, penumpang bisa meneruskan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing namun tetap dihimbau untuk melakukan karantina selama 14 hari.

Namun, jika menunjukan hasil positif, WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

3. Aturan awak kapal

Awak kapal dari kapal niaga baik WNI maupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diizinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak.

Untuk awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan akan diberlakukan aturan yang sama dengan pelaku perjalanan internasional.

Awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan.

Kemenhub mewajibkan awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal, mengikuti tes RT-PCR dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat karantina yang bersertifikasi dengan biaya dari perusahaan pelayaran. (Tribunnews.com/Hari Darmawan/tis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini