News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

LOGIN stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, atau Buka PLN Mobile

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara klaim token listrik gratis dari PLN pada bulan Februari 2021.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1, maka pelanggan berhak mendapat keringanan.

R1/900 VA Nonsubsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1M, maka pelanggan tidak mendapat keringanan.

Baca juga: Bamsoet Dukung PLN Beri Diskon Tarif Listrik Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Batas Konsumsi Listrik

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, perubahan skema pemberian stimulus dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.

Ia menyebutkan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama.

Namun, pada periode kali ini, ditetapkan batas atas konsumsi listrik.

"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Bagi pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.

Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudah disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.

Baca juga: Kata Pengamat soal Kebijakan Pajak Pulsa hingga Token Listrik: Upaya Pemerintah Kurangi Tax Gap

Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyal atau setara 648 kWh.

Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rully R Ramli)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini