- Datang ke kantor pajak terdekat sesuai dengan domisi
- Bawa dokumen yang disyaratkan yang sudah disebutkan di atas
- Jika domisi tak sesuai KTP, sebaiknya membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan
- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.
- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima
- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak. (*/Faj)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Membuat NPWP".
BERITA REKOMENDASI