Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan, warga negara asing (WNA) dengan beberapa urusan tertentu dapat masuk ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNA yang bisa masuk di antaranya untuk kegiatan bisnis.
"Jadi, WNA yang diperbolehkan ke Indonesia adalah yang sekarang miliki perizinan khusus dan ada kepentingan, misalnya business essential," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Komisi II DPR: WNA Tak Punya Hak untuk Memilih Maupun Dipilih
Airlangga menjelaskan, WNA yang bisa masuk juga adalah dari kesepakatan travel koridor bilateral antara Indonesia dengan negara tersebut.
Baca juga: 40 Personel Polri Dikerahkan Cari WNA Rusia Yang Kabur dari Imigrasi di Bali
"Tentunya ini mulai ada yang bisa masuk. Namun, mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Saat akan masuk, mereka diminta melakukan karantina selama 5 hari pada tempat-tempat ataupun hotel yang mereka pilih.
"Pilih hotel dengan pilihan-pilihan yang sudah disiapkan. Lalu, tentu diterapkan tes PCR dan setelah 5 hari juga dites PCR dan hotel yang jadi pilihan atas biaya WNA yang datang," pungkas Airlangga.