News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNA untuk Kepentingan Bisnis Dapat Masuk Saat PPKM Mikro Diperpanjang

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi WNA masuk ke Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan, warga negara asing (WNA) dengan beberapa urusan tertentu dapat masuk ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNA yang bisa masuk di antaranya untuk kegiatan bisnis.

"Jadi, WNA yang diperbolehkan ke Indonesia adalah yang sekarang miliki perizinan khusus dan ada kepentingan, misalnya business essential," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Komisi II DPR: WNA Tak Punya Hak untuk Memilih Maupun Dipilih

Airlangga menjelaskan, WNA yang bisa masuk juga adalah dari kesepakatan travel koridor bilateral antara Indonesia dengan negara tersebut.

Baca juga: 40 Personel Polri Dikerahkan Cari WNA Rusia Yang Kabur dari Imigrasi di Bali

"Tentunya ini mulai ada yang bisa masuk. Namun, mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Saat akan masuk, mereka diminta melakukan karantina selama 5 hari pada tempat-tempat ataupun hotel yang mereka pilih.

"Pilih hotel dengan pilihan-pilihan yang sudah disiapkan. Lalu, tentu diterapkan tes PCR dan setelah 5 hari juga dites PCR dan hotel yang jadi pilihan atas biaya WNA yang datang," pungkas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini