News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021: Bolehkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sultra dan Papua

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi miras oplosan

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: 
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: 
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini