News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

KLAIM Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Klik stimulus.pln.co.id atau Lewat Aplikasi PLN Mobile

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Token Listrik Gratis PLN. Berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN bulan Maret 2021, segera klik stimulus.pln.co.id atau lewat Aplikasi PLN Mobile.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN bulan Maret 2021.

Untuk bisa mendapatkannya, pelanggan bisa langsung mengakses www.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id, atau bisa juga melalui Aplikasi PLN Mobile.

Sementara itu, untuk cara klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 telah dihilangkan.

Pemberian stimulus token listrik gratis PLN ini akan diperpanjang hingga bulan Maret 2021.

Namun, dalam periode perpanjangan ini, terdapat perubahan skema pemberian stimulus.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan, perubahan skema pemberian stimulus ini dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.

Baca juga: Segera Login www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile untuk KLaim Token Listrik Gratis Februari

Baca juga: Login Stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis dan Diskon Februari 2021

Sebelumnya, bagi pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan pelanggan daya 900 VA subsidi mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen. 

Bob mengatakan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama, tetapi pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.

"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.

Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudah disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.

Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan, pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.

"Jangan sampai pemakaiannya lebih dari itu," ujarnya.

Baca juga: LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021, Bisa Lewat Aplikasi PLN Mobile

Baca juga: 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN, Bisa Akses www.pln.co.id atau via Aplikasi PLN Mobile

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN:

1. Akses www.pln.co.id

Jika melalui situs www.pln.co.id, pelanggan harus memilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon) atau langsung akses link stimulus.pln.co.id dan masukkan ID Pelanggan.

- Buka laman www.pln.co.id.

- Masuk ke menu "Stimulus Covid-19".

- Atau langsung saja akses stimulus.pln.co.id.

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.

2. Aplikasi PLN Mobile

- Download aplikasi PLN Mobile via Google Play Store dan App Store.

Login dengan akun Google atau Email.

- Setelah muncul beranda yang memuat informasi nama dan nomor ID pelanggan, Klik banner PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo.

- Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu Klik Kirim.

- Setelah itu, muncul token gratis dari PLN.

- Masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan, dan token listrik gratis dari PLN sudah dapat Anda gunakan.

(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Rully)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini