News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indef: Insentif PPN Perumahan Dorong Konsumsi Masyarakat

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto menilai kebijakan insentif penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perumahan akan mendorong konsumsi masyarakat.

Hal ini disebabkan karena permintaan masyarakat di level menengah ke bawah terhadap perumahan sangat tinggi.

“Sehingga tentu menjadi insentif mereka untuk meningkatkan konsumsi di bidang properti,” ujar Eko saat dihubungi wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Relaksasi PPnBM Berlaku, Honda Optimistis Permintaan Meningkat

Eko menjelaskan kebijakan insentif penurunan PPN perumahan ini akan menggeliatkan sektor properti dan akan berimplikasi positif pada pemulihan ekonomi nasional.

“Ini sangat menggeliatkan sektor properti walaupun penentu pemulihan ekonomi nasional yang didukung lembaga keuangan, relaksasi pajak PPN properti dan ini pasti akan berimplikasi pemulihan ekonomi ini positif tapi tantangannya bagaimana aspek kesehatan dan pandemi teratasi,” jelas Eko.

Baca juga: Diskon PPN Berlaku Mulai Maret, Stok Rumah yang Dapat Diskon Mencapai 27.000 Unit

Baca juga: Kebijakan Relaksasi PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Dinilai Hambat Penjualan Properti Inden

Namun, Eko memberi catatan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada respon lembaga keuangan. Lembaga keuangan, kata Eko, baik bank dan non bank selama ini memiliki andil dalam membiayai kredit perumahan.

“Umummya masyarakat menengah ke bawah kepemilikan rumah sebagian besar dari kredit. Dan akhirnya ditentukan efektif tidaknya bagaimana respon lembaga keuangan baik bank dan non bank terlibat dalam membiayai kredit perumahan yang saat ini kebijakan mendorong perumahan dan impacknya harus dilihat sektor keuangan apakah konfiden mendorong kredit properti mereka karena pandemi belum berakhir,” kata Eko.

Meskipun demikan, Eko meyakini insentif ini akan mampu mendongkrak penjualan perumahan yang sempat terpuruk tahun lalu akibat pandemi,

“Aspek ini terhadap penjualan perumahan sedikit mendongrak dibanding tahun lalu meski proses kenaikan properti akan berjalan lebih landai artinya tidak megakselerasi permintaan properti dimana akselerasi properti akan naik kalau pandemi melandai meski ada peningkatan tapi pelan dengan adanya kebijakan daya beli masyarat ini,” pungkas Eko.

Senada dengan Eko, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak multiplier ke usaha ataupun industri lainnya. Selain itu kebijakan ini juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan.

“Secara umum pembelian properti ataupun industri properti ini memang berpotensi atau bisa memeberikan dampak multiplayer ke usaha ataupun industri lainnya. seperti misalnya penjualan semen, kemudian juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan, misalnya,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, latar belakang insentif perumahan yakni selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat. Kontribusi sektor properti naik dari 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020. Hanya saja, kata dia, saat ini pertumbuhan properti terkontraksi.

"Tahun lalu, sektor tersebut minus dua persen. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam hingga minus 3,3 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini