News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KKP Selamatkan 215 Ekor Ikan Dilindungi yang Diperoleh dari Hasil Gelar Operasi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menyelamatkan 215 ekor ikan dilindungi. Ikan-ikan yang diperoleh dari gelar operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak tersebut dilepasliarkan di Pontianak pada Jumat (5/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menyelamatkan 215 ekor ikan dilindungi.

Ikan-ikan yang diperoleh dari gelar operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak tersebut dilepasliarkan di Pontianak pada Jumat (5/3/2021).

Upaya penyelamatan terhadap ikan dilindungi tersebut merupakan implementasi kebijakan Menteri Trenggono untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Menteri Trenggono juga telah menetapkan jenis-jenis ikan dilindungi pada awal tahun 2021 lalu.

Baca juga: KKP Gunakan 5 Jurus untuk Jamin Mutu dan Keamanan Hasil Produksi Perikanan Budidaya

“Ini hasil operasi pengawasan, dari masyarakat diserahterimakan secara sukarela kepada para Pengawas Perikanan,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Antam menambahkan sebanyak 135 ikan belida dan 75 ikan ekor balashark diserahterimakan dari para penjual ikan hias di wilayah Pontianak kepada Pengawas Perikanan setelah mereka mendapatkan pemahaman tentang kebijakan perlindungan terhadap ikan-ikan tersebut.

Baca juga: Hari Ini, Menteri Trenggono Divaksin Covid-19 Bersama Ribuan Pegawai KKP

Antam juga memastikan bahwa upaya-upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi sumber daya perikanan akan terus dilakukan.

“Kami akan terus sosialisasikan agar masyarakat menjadi paham pentingnya perlindungan terhadap ikan-ikan yang jumlahnya semakin terbatas ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi. Hal tersebut merupakan upaya KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan khususnya untuk jenis-jenis ikan asli Indonesia yang telah sangat menurun jumlahnya.

Baca juga: PP 27/2021 Akomodir Program Asuransi Nelayan yang Dicanangkan Menteri Trenggono

“Ini merupakan upaya kita semua menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan”, tegas Drama.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021, ikan belida dan balashark (Balantiocheilos melanopterus) merupakan jenis ikan yang dilindungi. Dalam Keputusan tersebut terdapat 4 spesies ikan belida yang telah ditetapkan belida borneo (Chitala borneensis), belida Sumatra (Chitala hypselonotus), belida lopis (Chitala lopis), dan belida jawa (Notopterus notopterus).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini