Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memastikan perlindungan bagi para pelaku koperasi dan UMKM yang go digital.
Hal itu menyusul maraknya praktik cross-border ilegal di platform e-commerce atau semacam produk asing ilegal.
Sejumlah pengusaha pemegang hak impor produk kecantikan internasional yaitu Sociolla, Nature Republic, dan PeriPera melaporkan dugaan praktik ini ke pemerintah.
Baca juga: Tak Lagi Ditilang, Truk ODOL Wajib Transfer Muatan di Jembatan Timbang
Dalam laporannya, para pelaku usaha menyampaikan keluhan dan paparan data perihal potensi terjadinya praktik cross border ilegal pada platform e-commerce yang berdampak buruk ke pemegang hak impor resmi dan juga pelaku UMKM lokal.
Baca juga: Marketplace Momotor Gandeng 5 Merek Baru untuk Genjot Pembiayaan Kendaraan Roda Dua
Salah satu peserta audiensi, Franseda yang merupakan pemilik hak impor eksklusif Nature Republik menyatakan sangat berterima kasih atas kesempatan audiensi yang diberikan.
"Kami merasa perlu menyampaikan temuan, kerugian, dan ketidakadilan, serta kemungkinan efek negatif yang dapat timbul di kemudian hari bagi perekonomian di Indonesia khususnya bagi pelaku UMKM,” katanya.
Menurutnya, produk asing ilegal yang berharga sangat murah dan belum tentu asli bisa mengancam produk lokal.
Baca juga: Adaptasi Masa Pandemi, Pemain Lokal Maksimalkan Marketplace dan Medsos untuk Garap Pasar
Potensi kerugian negara juga sangat besar akibat praktik cross border ilegal karena tidak ada pajak yang dibayarkan.
Produk ilegal yang banyak dikeluhkan adalah barang-barang lartas (kimia, kosmetik, obat, dan lain-lain).
Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce.
Baca juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Aplikasi Ini Siap Jadi Marketplace Jual Beli-Bahan Bangunan Online
Praktik ini menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi dengan harga yang jauh lebih murah beredar melalui e-commerce karena tidak mengurus izin BPOM dan diduga tidak membayar pajak sesuai peraturan.
Deputi Bidang Usaha Kecil & Menengah Hanung Harimba Rachman Hanung menegaskan pelindungan pemerintah terhadap UMKM terkait produk yang masuk dari negara lain telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019.
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.
Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.
Hanung mengatakan KemenkopUKM akan berkoordinasi dan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenKopUKM.
“Kemenkopukm akan memastikan pelindungan terhadap produk Koperasi & UMKM menjadi prioritas utama,” pungkas Hanung.