Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyosialisasikan Program Keringanan Utang kepada para perwakilan kementerian ataulembaga (K/L), rumah sakit pemerintah, dan univesitas negeri yang menjadi penyerah piutang negara.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, pihaknya menyadari setiap klasifikasi debitur membutuhkan penanganan khusus dalam hal pendekatan maupun penelusuran posisi dan alamat debitur.
“Saya yakin baik Bapak atau Ibu memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai para debitur. Karena itu, saya berharap ada perhatian lebih dari Bapak atau Ibu sekalian guna keikutsertaan dalam bekerja sama dengan unit pelayanan DJKN, menyusun rencana kerja yang detail dengan proses evaluasi berkesinambungan guna menyukseskan program pemerintah ini,” kata Rionald, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Kontribusi Pajak TelkomGroup Tumbuh 3,24% di Tahun 2020
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain Lukman Efendi menyebutkan, peran penyerah piutang dan kolaborasi mereka dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) amatlah penting dalam keberhasilan Program Keringanan Utang.
Baca juga: CARA Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Sanksi Jika Terlambat Lapor
“KPKNL tidak bisa bekerja sendirian, karena yang mengetahui pembentukan piutang itu adalah penyerah piutang. Tanggung jawab masih melekat pada penyerah piutang. Dalam hal terjadi sesuatu, KPKNL bisa menyerahkan kembali pengurusannya ke penyerah piutang,” katanya.
Lukman juga memotivasi para penyerah piutang untuk dapat menggunakan Program Keringanan Utang sebagai kesempatan untuk memperbaiki pembukuan di K/L sekaligus sarana membantu stakeholder.
Namun dia mengingatkan agar para penyerah piutang tidak sedikitpun menerima gratifikasi akibat kemudahan yang mereka salurkan dari Program Keringanan Utang.
“Supaya etap menjaga integritas,” pungkasnya.