Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyampaikan, harga jual benih bening lobster (BBL) atau benur di pasar ekspor nilainya terlampau tinggi hingga mencapai 10 dolar AS per ekor.
Misalnya, nilai benur mutiara (panulirus onartus) ke Vietnam di mana harga tertinggi sebesar 7 dolar AS atau setara Rp 98 ribu.
Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Menteri Edhy Prabowo soal Bank Garansi Eksportir Benur
"Pantas saja ini banyak diminati dan melihat bahwa kebijakan (sebelumnya) kewajiban eksportir ke negara sangat kecil," kata Roy dalam Media Briefing "Gurita Korupsi Benur Lobster dan Potensi Kerugian Negara" Rabu (17/3/2021).
Sementara, menurutnya nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap benur dinilai sangat kecil, tidak sebanding dengan potensi eksportir.
Baca juga: Sidang Suap Ekspor Benur, Hakim Tanya Kenapa Ngabalin Bisa Ikut Edhy Prabowo ke Hawaii
Data Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bahwa dari tagihan ekspor benur adalah 42,29 juta ekor.
Sedangkan jumlah PNBP yang diterima hanya Rp 10,57 juta dengan tarif yang ditetapkan Rp 259 per 1.000 ekor.
"PNBP terkait lobster ini perlu direformasi karena keuntungan yang diperoleh pengusaha eksportir sangat besar sekali. Sedangkan negara tidak menerima manfaat yang berarti," tuturnya.
Dengan mengacu harga benur mutiara (panulirus onartus) yang diekspor ke Vietnam maka potensi penjualan bisa tembus Rp 4,14 Triliun dari total 42,29 juta ekor.
Roy menambahkan terbukti ekspor benur jauh lebih menggiurkan dibandingkan lobster besar yang dibudidaya.
Data dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan mencatat sepanjang 2020 volume ekspor lobster besar hanya sebesar 7,3 juta ekor dengan rata-rata 20 ribu ekor per hari.
Adapun tiga negara tujuan utama untuk ekspor lobster terbanyak di antaranya ke Taiwan, China, dan Hongkong.
"Ini dibandingkan benur jauh yang mencapai puluhan juta ekor. Karenanya kami meminta Permen KKP No 12/2020 bukan sekadar SK dirjen moratorium izin ekspor karena tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat," tuntasnya.